Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin

Kamis, 30 September 2021 | 12:58 WIB
Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Rutan (Karutan), Kepala Jaga (Kajaga), dan anggota jaga Rutan Bareskrim Polri diduga telah melanggar disiplin. Mereka dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan hal ini berdasar hasil gelar perkara yang telah digelar pada Kamis (30/9/2021) hari ini.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kajaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 4 d dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam waktu dekat ini Divisi Propam Mabes Polri akan segera menggelar sidang disiplin terhadap ketiganya.

Baca Juga: Napolen Aniaya M Kece, Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Dijatuhkan Sanksi Disiplin

"Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya," jelas Sambo.

Selain itu, Sambo memastikan pihaknya juga akan memproses etik tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang etik terhadap tersangka kasus penganiyaan itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkracht.

"Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace inkracht," tuturnya.

Empat Tersangka Penganiayaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.

Baca Juga: Propam Polri Periksa Irjen Napoleon, Dalami Unsur Kelalaian Anggota Rutan Bareskrim

Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]
Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi Rabu (29/9/2021).

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI