Ketua DPRD Minta Anies Jangan Bikin Kesan Pemprov Tak Lagi Kucurkan APBD untuk Formula E

Siswanto Suara.Com
Kamis, 30 September 2021 | 12:58 WIB
Ketua DPRD Minta Anies Jangan Bikin Kesan Pemprov Tak Lagi Kucurkan APBD untuk Formula E
Gubernur Jakarta Anies Baswedan (kanan batik biru) melihat mobil listrik di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. ANTARA/HO-Instagram/@aniesbaswedan/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan tidak meremangkan realitas mengenai ajang balap mobil listrik Formula E melalui klarifikasi berjudul "Katanya vs Faktanya Formula E" yang diterbitkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Jakarta pada 29 September 2021. 

"Jangan bikin kesan pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E.  Yang benar, pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Prasetio menekankan anggaran rencana penyelenggaraan Formula E menggunakan APBD.

Kucuran dana APBD diberikan melalui dinas olahraga maupun badan usaha milik daerah, Jakarta Propertindo, kata Prasetio dan dia menambahkan, Jakpro mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.

Baca Juga: Anies Tak Jadi Gelar Formula E Lima Musim, Hanya 2022-2024

Prasetio mengatakan penyelenggaraan Formula E tercatat dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD 2020.

"Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetio.

Dia mengingatkan Anies agar jangan membuat kebijakan melampaui masa jabatan. Jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2020 dan tidak boleh membuat program kerja sampai 2025.

"Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," kata Prasetio.

Poin dalam dokumen klarifikasi yang diterbitkan Dinas Komunikasi Informatika dan statistik Jakarta, antara lain menyebutkan biaya komitmen (commitment fee) untuk penyelenggaraan Formula E nilainya tidak sampai triliunan rupiah seperti berita yang beredar.

Baca Juga: Biaya Komitmen Formula E Jakarta Lebih Mahal, Alibi Anies: Tiap Kota Berbeda

Dalam dokumen klarifikasi disebutkan biaya komitmen yang dibayar hanya Rp560 miliar (untuk tiga tahun), bukan Rp2,3 triliun (untuk lima tahun).

"Katanya biaya komitmen Rp2,3 triliun, faktanya adalah Rp560 miliar bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan," kata dokumen itu dalam laporan Antara.

Adapun untuk biaya pelaksanaan tahunan kegiatan Formula E, pemerintah Jakarta menyatakan tidak akan memakan biaya sebesar Rp4,4 triliun, namun biaya pelaksanaan per tahun disebut sekitar Rp150 miliar.

"Dan itu tidak dibayar oleh APBD, tapi akan bersumber dari sponsor yang akan dilakukan oleh Jakpro," tulis doumen tersebut.

Dokumen juga menyebutkan bahwa dalam perjanjian kerjasama yang terbaru, tidak ada keperluan untuk pembayaran bank garansi dalam jangka waktu tiga tahun (sisa kontrak). 

"Tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E baik untuk 2022, 2023, dan 2024," tulis dokumen itu.

Pemprov DKI juga menyebutkan data terbaru yang dijelaskan merupakan data yang akurat dari Jakpro dan merupakan kesepakatan yang sudah dibuat bersama Formula E Operations.

Kesimpulannya, pembiayaan Formula E yang berasal dari APBD 2019 yang sudah dibayarkan dua tahun yang lalu.

Pembayaran dilakukan sebelum adanya pandemi tahun 2020, dan tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan dari APBD baik untuk komitmen fee maupun biaya penyelenggaraan ke depan. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI