Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Keenam saksi itu akan menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota pada Kamis (30/9/2021) ini.
"Hari ini (30/9) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
Adapun keenam saki itu adalah, Nanik Melani (Swasta), Niken Rachmini (PNS), Nur Faizah (PNS), Herry Budiawan (Wiraswasta), Winda Permata Erianti (PNS), dan Supiyah (Ibu rumah tangga).
Baca Juga: Penyidik KPK Sampai Obok-obok Bak Sampah Saat Geledah Kantor Dinas Probolinggo
Sebelumnya, dari penggeledahan yang dilakukan KPK di empat lokasi di Kabupaten Probolinggo, diamankan sejumlah barang dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara ini.
Adapun keempat lokasi itu, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, dan Rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.
"Seluruh bukti yang di temukan ini, segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Ali, Rabu (29/9) kemarin.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kades. Selain Tantri dan Hasan, ada 20 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Kasus Suap Bupati Probolinggo