Kakek-kakek di PIK Penjaringan Diintai Perampok, Kepala Dikepruk hingga Diikat di Mobil

Kamis, 30 September 2021 | 12:34 WIB
Kakek-kakek di PIK Penjaringan Diintai Perampok, Kepala Dikepruk hingga Diikat di Mobil
Ilustrasi perampokan.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan

Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI