Ketua DPRD DKI Pastikan Formula E Masih Pakai APBD, Anies Diminta Tak Buat Kesan Berbeda

Kamis, 30 September 2021 | 12:33 WIB
Ketua DPRD DKI Pastikan Formula E Masih Pakai APBD, Anies Diminta Tak Buat Kesan Berbeda
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberikan klarifikasi pemberitaan terlibat korupsi Perumda Sarana Jaya, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut angkat bicara mengenai dirilisnya pernyataan dari Pemprov DKI Jakarta soal formula E. Salah satu yang dibahas dalam keterangan itu mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ajang balap mobil listrik itu.

Prasetio meminta Anies tak membuat kesan tak lagi menggunakan APBD untuk menggelar Formula E lewat keterangan itu. Politisi PDIP ini memastikan gelaran tersebut masih menggunakan uang rakyat.

Pemberian dana APBD itu disebutnya diberikan melalui Dinas Olahraga maupun Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo. Jakpro sendiri mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.

"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Tidak Terima Ajang Formula E Dianggap Pemborosan, Pemprov DKI Singgung MotoGP Mandalika

Gubernur Jakarta Anies Baswedan (kanan batik biru) melihat mobil listrik di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. ANTARA/HO-Instagram/@aniesbaswedan/aa.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan (kanan batik biru) melihat mobil listrik di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. ANTARA/HO-Instagram/@aniesbaswedan/aa.

Selain itu, Prasetio menyatakan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tauun 2019 itu tentang APBD 2020, bukan Formula E.

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," jelas Prasetio.

Ia juga mengingatkan Anies sebagai Kepala Daerah tidak boleh membuat kebijakan melampaui masa jabatannya. Jabatan Gubernur Anies berakhir pada Oktober 2020 dan tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2025.

"Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Sebut Biaya Komitmen Formula E Bukan Rp 2,3 Triliun, Tapi...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI