Pasang Bendera Setengah Tiang, Ini Penjelasan Jubir KPK

Kamis, 30 September 2021 | 12:20 WIB
Pasang Bendera Setengah Tiang, Ini Penjelasan Jubir KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemandangan berbeda terlihat di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/2021). Ini dikarenakan bendara merah putih dipasang setengah tiang.

Biasanya bendera diikat di ujung tiang yang berada persis di depan Gedung KPK.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Ali mengatakan pemasangan bendera setengah tiang itu berkaitan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang jatuh pada Kamis 30 September 2021.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Baca Juga: Rencana Kapolri Rekrut Novel Cs, Nurul Ghufron Klaim Selaras dengan Semangat KPK

Dalam surat itu diimbaukan seluruh kantor lembaga, kementerian, dan instansi lainnya diminta menggunakan bendera setengah tiang.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," isi surat tersebut yang dikutip Suara.com.

Diketahui, 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dipecat pada hari ini, 30 September 2021. Mereka yang dipecat di antaranya Novel Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI