Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?

Kamis, 30 September 2021 | 11:56 WIB
Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?
Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui? Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disuap Djoko Tjandra

Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon sendiri telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhkan lantaran dia terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000.

Tak terima dengan putusan itu, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Divisi Propam Mabes Polri masih menunggu proses kasasi Napoleon di MA. Sebelum nantinya menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.

TPPU

Selain dua kasus tersebut, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara.

“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) malam.

Kendati begitu, Agus belum merincikan terkait detil aset-aset yang diduga sebagai TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Menurutnya hal itu akan disampaikan secara detil oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

Baca Juga: Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI