Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?

Kamis, 30 September 2021 | 11:56 WIB
Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?
Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui? Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terseret dalam tiga kasus berbeda Baru-baru ini, jenderal polisi bintang dua itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan proses hukum terhadap Napoleon terkait kasus penganiyaan tetap berjalan. Meski yang bersangkutan tengah terseret dalam perkara lain, yakni kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang sudah dia jalani (kasus suap) ini kan proses kasasi. Tapi tentu yang ini (penganiayaan) juga tetap jalan. Kami tunggu saja apa vonis hakim, ini kan menjadi akumulasi terhadap hukuman yang bersangkutan (Napoleon)," kata Andi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Dalam kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mempersangkakan Napoleon dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

Kendati begitu, Andi menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Napoleon dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Jika dijerat dengan pasal ini maka ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni 7 tahun penjara.

"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP (tentang pengeroyokan). Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," jelas Andi.

Kasus Aniaya M Kece

Napoleon ditetapkan tersangka kasus penganiyaan bersama empat orang lainnya. Mereka merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Andi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

Baca Juga: Disuruh Napoleon Tukar Gembok Sel Tahanan, Ketua RT Rutan Bareskrim jadi Tersangka

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (29/9) kemarin.

Disuap Djoko Tjandra

Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon sendiri telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhkan lantaran dia terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000.

Tak terima dengan putusan itu, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Divisi Propam Mabes Polri masih menunggu proses kasasi Napoleon di MA. Sebelum nantinya menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.

TPPU

Selain dua kasus tersebut, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara.

“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) malam.

Kendati begitu, Agus belum merincikan terkait detil aset-aset yang diduga sebagai TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Menurutnya hal itu akan disampaikan secara detil oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI