Suara.com - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu disebut Kementerian Kesehatan telah turun menjadi level 1. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantahnya.
Riza menegaskan sampai saat ini Jakarta masih memberlakukan PPKM level 3. Kebijakan ini belum berubah sejak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada pekan lalu.
"Sampai hari ini Jakarta masih masuk pada PPKM Level 3. Jadi, (PPKM di Jaktim dan Kepulauan Seribu Level 1) bukan level PPKM," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Riza mengakui, Kementerian Kesehatan memiliki indikator level PPKM di tiap daerah dengan sejumlah faktor. Dua wilayah itu memang sudah bisa dikatakan masuk ke PPKM level 1.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi Demi Banyuwangi PPKM Level 1
"Level 1 artinya penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan penerapan upaya pencegahan penularan. Atau, ada kasus tapi masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus," katanya.
Kendati demikian, di Jakarta secara keseluruhan masih menerapkan PPKM level 3 samlai 4 Oktober nanti. Artinya, terdapat penularan Covid-19 skala komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan yang tidak memadai.
"Jadi kalau (Jaktim dan Kepulauan Seribu) masuk level 1 tentu baik menurut Kemenkes dengan pendataan dari versi Kemenkes. Jadi, bedakan level yang dimaksud di Kemenkes beda dengan level di PPKM," pungkasnya.