Pegawai KPK Diberhentikan akan Direkrut Polri, Tak Ada Jaminan Independen

SiswantoBBC Suara.Com
Kamis, 30 September 2021 | 10:57 WIB
Pegawai KPK Diberhentikan akan Direkrut Polri, Tak Ada Jaminan Independen
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana kepolisian merekrut 56 orang pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara, ASN, dan diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi, dianggap "kurang tepat".

Alasannya, jika Novel Baswedan dan kawan-kawan bersedia bergabung di lembaga kepolisian, tidak ada jaminan mereka nantinya bisa bersikap independen, kata pegiat anti korupsi.

"Apakah akan mampu memberantas korupsi di tempat baru? Kita tidak bisa menjamin, seberapa independen mereka di tempat baru," kata pegiat anti korupsi dari Transparency International Indonesia (TII), Nur Fajrin, kepada BBC News Indonesia, Rabu (29/09).

Baca juga:

Baca Juga: Susul Novel Cs Dipecat 30 September, Pimpinan Umumkan Lagi 1 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Dia merujuk pada hasil Global Corruption Barometer TII pada 2017 lalu yang menyimpulkan lembaga kepolisian sebagai "lembaga paling korup".

"Jadi, kurang tepat apabila mereka 'dipindahkan' ke lembaga kepolisian. Mereka sudah terbukti dari sisi kinerja dan independensi jika tetap di KPK," tambah Nur Fajrin dari bagian divisi advokasi TII.

Rencana perekrutan 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos TWK sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (28/09).

Hal itu diungkapkan Kapolri menjelang pemberhentian 56 orang pegawai KPK itu dari jabatan mereka, Kamis (30/09).

Menurut Listyo Sigit, Polri membutuhkan kontribusi mereka untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 56 Pegawai KPK Ingin Dijadikan ASN Polri, Johan Budi Ingatkan Kapolri Koordinasi Soal Ini

"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Kapolri.

Sampai sejauh ini, Novel Baswedan dan 55 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, dilaporkan masih melakukan koordinasi untuk menyikapi rencana Kapolri tersebut.

"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi," kata Rasamala Aritonang, salah satu dari 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK, kepada Detikcom, Rabu (29/09).

"Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," jelasnya.

Baca juga:

Dalam cuitannya di akun Twitter, Rabu (29/09), Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui rencana Kapolri tersebut.

Mahfud mengharapkan perekrutan Novel Baswedan dkk sebagai ASN di kepolisian itu "bisa mengakhiri" kontroversi seputar masalah itu.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tulisnya.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tambah Mahfud.

Sejak awal para pegiat anti korupsi menolak kebijakan pemberhentian 56 orang pegawai KPK itu dan menganggapnya sebagai upaya pelemahan KPK.

Hasil rekomendasi Ombudsman juga menyebutkan bahwa tindakan itu merupakan maladminsitrasi.

Mereka kemudian menuntut agar Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membatalkannya.

Baca juga:

Langkah 'kompromi', tapi 'tidak menyelesaikan masalah'

Lebih lanjut pegiat anti korupsi dari Transparency International Indonesia (TII), Nur Fajrin, mengatakan, dia menduga rencana Kapolri itu sebagai langkah kompromi di tengah desakan untuk membatalkan pemecatan itu.

"Iya saya menduga itu langkah kompromi, meskipun tidak menyelesaikan titik masalah," katanya.

Menurutnya, akar masalahnya terletak pada awal proses tes wawasan kebangsaan yang disebutnya "bermasalah".

Apalagi sudah ada rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM yang mengkonfirmasi persoalan di balik tes tersebut, katanya.

"Jika tujuannya untuk pemberantasan korupsi, kenapa di kepolisian, seharusnya ya tetap di KPK," kata Nur Fajrin.

"Memang bukan hanya KPK yang memberantas korupsi, cuma hanya KPK yang independensi itu terjaga," tambahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengharapkan perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN di kepolisian itu "bisa mengakhiri" kontroversi seputar masalah itu.

Dia mendukung sikap Presiden Jokowi yang menyetujui rencana Kapolri tersebut, karena presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

Mahfud merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam aturan tersebut, ujarnya, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'.

"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.

'Ada persoalan pada proses tes wawasan kebangsaan'

Dihubungi BBC News Indonesia, Rabu (29/09), Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Harto mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Masalah teknis masih koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya dalam pesan tertulis.

Sementara, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, rencana kepolisian merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menunjukkan ada persoalan pada proses tes wawasan kebangsaan.

"Artinya, ini membenarkan bahwa TWK itu tidak beres, sehingga Kapolri mengambil kebijakan untuk menerimanya," kata Trubus kepada BBC News Indonesia, Rabu (29/09).

Trubus tidak memungkiri langkah Kapolri yang disetujui Presiden itu "tidak pernah terjadi" dan disebutnya sebagai masalah "tata kelola".

"Belum pernah ada kejadian seperti ini, maka saya khawatir akan menjadi preseden buruk," ujarnya.

Dia mengkhawatirkan akan banyak muncul pertanyaan di masyarakat apakah sebuah lembaga negara bisa menampung dan menerima seorang pegawai dari instansi lain yang "dianggap bermasalah".

"Saya khawatir bakal ada ASN (aparat sipil negara) akan melaksanakan seperti itu, menggugat seperti itu, karena dilatari persoalan tata kelola organisasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI