KETIGA : Kegiatan ini dapat dilakukan di rumah atau di tempat-tempat lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Dan
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung
jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Safar 1443 H
29 September 2021 M.