PKS Instruksikan Seluruh Kadernya Nonton Film G30S PKI

Kamis, 30 September 2021 | 10:34 WIB
PKS Instruksikan Seluruh Kadernya Nonton Film G30S PKI
Presiden PKS Ahmad Syaikhu [dok. PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengInstruksikan kepada seluruh kadernya untuk menyaksikan film pengkhianatan G30S/PKI yang disiarkan melalui televisi atau media lainnya. Instruksi tersebut dikeluarkan agar memberikan penyadaran sejarah dan peristiwa kelam tidak kembali terulang.

Instruksi ini dikeluarkan Syaikhu dalam surat resmi yang dikeluarkan DPP PKS dengan nomor surat 12:D/INT/PRES-PKS/2021.

Tidak hanya menginstruksikan menonton film, Syaikhu juga memberi instruksi untuk memasang bendera setengah tiang pada 30 September 2021 dan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2021.

Syaikhu juga mengingatkan bahaya ideologi komunis, sehingga harus terus diwaspadai kemunculannya di masa kini dan yang akan datang.

Baca Juga: Mantul! Bolehkan Poligami, PKS Buat Program Kadernya Nikahi Janda

"Sejarah bangsa sudah membuktikan bahwa ideologi komunis sangat berbahaya, sehingga harus terus diwaspadai kemunculannya," kata Syaikhu kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Sejumlah warga menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI di markas Kodim 1304 Gorontalo, Gorontalo, Rabu (20/9/2017) malam. [Antara]
Sejumlah warga menonton film penumpasan pengkhianatan G30S/PKI di markas Kodim 1304 Gorontalo, Gorontalo, Rabu (20/9/2017) malam. [Antara]

Dalam instruksi tersebut dikatakan, bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan di rumah atau di tempat-tempat lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Isi lengkap instruksi:

Kepada : 1. Struktur Partai;
                    2. Anggota Partai;
untuk:

KESATU : Menyaksikan Film Pengkhianatan G-30-S/PKI pada 30 September 2021
melalui televisi atau media lainnya yang menayangkan.

Baca Juga: Link Live Streaming Film Pengkhianatan G30SPKI di TV One Malam Ini

KEDUA : Mengibarkan Bendera Merah Putih 1/2 tiang pada tanggal 30 September 2021
dan 1 tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2021.

KETIGA : Kegiatan ini dapat dilakukan di rumah atau di tempat-tempat lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Dan

KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung
jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Safar 1443 H

29 September 2021 M.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI