Kasus Penipuan Bermodus Tawarkan Kerja PNS, Putri Nia Daniaty Diperiksa Polisi Pekan Depan

Kamis, 30 September 2021 | 10:21 WIB
Kasus Penipuan Bermodus Tawarkan Kerja PNS, Putri Nia Daniaty Diperiksa Polisi Pekan Depan
Kasus Penipuan Bermodus Tawarkan Kerja PNS, Putri Nia Daniaty Diperiksa Polisi Pekan Depan. Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania. Dia diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan senilai Rp9,7 miliar dengan modus ditawarkan bekerja sebagai PNS. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Olivia dijadwalkan diperiksa pada Senin (4/10/2021).

"Sudah kami kirim surat pemanggilannya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil alias PNS.

Baca Juga: Pengacara Olivia Nathania Akhirnya Buka Suara soal Kasus Penipuan 225 CPNS

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar. 

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya. 

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.

Baca Juga: Polda Metro Targetkan 70 Persen Warga Depok Telah Divaksin Dosis Pertama Pada Oktober

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI