Namun upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tuturnya. (Sumber: Antara)