Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut Presiden Joko Widodo menjadi salah satu dalang pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya sikap Jokowi dalam isu pemberantasan korupsi hanya tertuang di dokumen politik tanpa ada realisasi yang konkret.
Hingga saat ini Jokowi dinilai belum menentukan sikapnya untuk menyelamatkan 57 pegawai KPK yang akan dipecat secara resmi pada Kamis (30/9/2021) besok. Meskipun belakangan diketahui orang nomor satu di Indonesia ini memberikan restu kepada Kapolri Listyo Sigit untuk merekrut para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.
Penyematan sebagai dalang pelemahan KPK diberikan, menyusul sikap Jokowi yang tidak pernah tegas menyelesaikan persoalan yang menggoroti lembaga anti korupsi. Mulai dari pelantikan Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai sangat buruk hingga Revisi Undang-Undang KPK yang direstui Jokowi.
"Bayangkan saja, berbagai pelanggaran etik, turunnya performa penindakan, dan merosotnya citra KPK di tengah masyarakat mestinya disikapi dengan menghasilkan kebijakan yang mendukung eksistensi KPK. Namun, yang terlihat saat ini Presiden justru menjadi salah satu dalang di balik melemahnya lembaga antirasuah tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Jangan Delegasikan Kewenangan ke Polri
Kemudian terkait sikap Jokowi yang hanya menuangkan penguatan KPK dalam dokumen politik, sebab dinilai saat gonjang-ganjing TWK yang berujung pada pemecatan 57 pegawai lembaga antikorupsi, presiden dinilai tidak pernah mendengarkan aspirasi publik.
Meskipun diketahui, Jokowi sempat menyatakan, proses alih status pegawai KPK melalui TWK menjadi ASN, tidak boleh merugikan para karyawan, namun belakangan pimpinan lembaga antikorupsi tetap mendepak 57 pegawainya.
Padahal saat persoalan itu mencuat dalam empat bulan terakhir, banyak pihak yang mengingatkan presiden, mulai dari Guru Besar berbagai universitas, aktivis antikorupsi, hingga koalasi masyarakat sipil.
"Ini sekaligus mengingatkan masyarakat terhadap keberpihakan Presiden dalam isu pemberantasan korupsi yang seringkali hanya dituangkan dalam dokumen politik tanpa adanya realisasi konkret," tegas Kurnia.
Untuk diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, mulai dari ICW, Amnesty Internasional Indonesia, YLBHI, dan berbagai lembaga lainnya.
Baca Juga: KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi di PT Krakatau Steel