Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Jangan Delegasikan Kewenangan ke Polri

Rabu, 29 September 2021 | 21:12 WIB
Soal Pemecatan 57 Pegawai KPK, Jokowi Jangan Delegasikan Kewenangan ke Polri
Kantor Darurat KPK mengantarkan 1.505 surat kepada Presiden Jokowi batalkan pemecatan 56 pegawai KPK. (Dok LBH)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak medelegasikan kewenangan dalam menentukan nasib 57 pegawai KPK yang akan dipecat pada Kamis (30/9/2021) besok. 

Hal itu menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berniat mengangkat 57 pegawai KPK nonaktif yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN  di lingkungan Polri.

"Maka dari itu, apapun keputusan presiden selayaknya disampaikan secara langsung, bukan justru didelegasikan kepada pihak lain, dalam hal ini Kapolri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/9/2021).

Mereka menyatakan, pernyataan Kapolri yang seolah mewakili Jokowi bukan malah menyelesaiakan masalah, namun semakin memperumit situasi. 

Baca Juga: Amnesty Internasional: Ada Standar Ganda, 57 Pegawai KPK nonaktif Jadi ASN Polri

"Kami menilai, alih-alih menyelesaikan masalah, langkah Kapolri yang terkesan mewakili Presiden Joko Widodo justru dapat semakin memperumit situasi. Betapa tidak, Selasa, 28 September 2021, Kapolri tiba-tiba menyebutkan bahwa 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan segera dilantik sebagai aparatur sipil negara di Kepolisian. Maka dari itu, timbul satu pertanyaan penting, apakah sikap Kapolri tersebut mewakili sikap Presiden?" ujar Kurnia.

Di samping itu, rencana Kapolri merekrut 57 pegawai KPK juga dinilai semakin menegaskan  proses jika TWK yang dilakukan lembaga antirasuah memang bermasalah.

"Logika hukumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam mengungkapkan, bahwa dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK adalah Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020. Aturan itu menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK," jelasnya.

Karenanya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyampaikan tiga tuntutannya;

  1. Presiden Joko Widodo menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 57 pegawai KPK;
  2. Presiden Joko Widodo melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK;
  3. Presiden Joko Widodo mengangkat 57 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara di KPK;

Baca Juga: Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Bertambah Satu, Total 57 Orang Dipecat Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI