Amnesty Internasional: Ada Standar Ganda, 57 Pegawai KPK nonaktif Jadi ASN Polri

Rabu, 29 September 2021 | 20:21 WIB
Amnesty Internasional: Ada Standar Ganda, 57 Pegawai KPK nonaktif Jadi ASN Polri
57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan didepak pada 30 September 2021. Sebagian mereka melakukan aksi depan Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan sebutan, 'Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi.' (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi  untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi  ASN Polri.

Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. 

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021). 

Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi. 

"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo. 

Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI