Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, ada standar ganda terkait tawaran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit yang akan merekrut 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Sebab menurutnya, di sisi lain 57 pegawai yang tidak lolos TWK dinyatakan tidak bisa dibina untuk menjadi ASN di KPK, namun tidak berlaku di institusi lain, dalam hal Polri.
Dia bahkan menyebut, hal itu semakin membantahkan argumen pemerintah yang menganggap proses TWK tidak memiliki masalah.
"Hanya melemah argumen pemerintah selama ini. Bahwa tidak ada masalah dengan TWK. Kalau seandainya ditarik lebih jauh mengapa TWK ini sepertinya dijadikan dasar untuk mencegal 56 pegawai KPK itu dari KPK, tetapi tidak dari instansi lain. Ada apa?" ujar Usman saat ditemui wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Bertambah Satu, Total 57 Orang Dipecat Besok
"Berarti kan ada standar ganda, ada target, ada yang memang ditargetkan sejak awal, yaitu orang ini, Novel Baswedan dan kawan-kawan," katanya.
Dia juga mempertanyakan, mekanisme pengangkatan 57 pegawai, mengingat mereka dinyatakan tidak dapat dibina untuk menjadi ASN di KPK.
"Ditambah tidak adanya penjelasan yang spesifik tentang mekanisme pengangkatan tersebut. Dan, apa artinya untuk pelaksanaan TWK yang saat ini sedang kita persoalkan," ujarnya.
Usman pun menegaskan, tuntutan mereka bersama masyarakat sipil tetap sama kepada Presiden Jokowi Widodo, yakni 57 pegawai nonaktif dikembalikan ke KPK dan diangkat menjadi ASN.
"Tuntutan kami tidak berubah, bahwa pelaksanaan TWK sarat akan masalah. Bahwa, 56 pegawai KPK yang hari ini bertambah satu orang, itu harus dipulihkan dan dikembalikan menjadi pegawai KPK," tegasnya.
Baca Juga: Susul Novel Cs Dipecat 30 September, Pimpinan Umumkan Lagi 1 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Tarik 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.