Suara.com - Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat bertambah satu orang. Dengan demikian, totalnya kini menjadi 57 pegawai yang akan dipecat dari lembaga antirasuah tersebut.
Pegawai yang terakhir diberhentikan dari lembaga antikorupsi tersebut bernama Lakso Anindito. Dia akan dipecat dari KPK bersamaan dengan 56 pegawai lainnya pada Kamis (30/9/2021) besok. Pemberitahuan pemecatan diterimanya, usai dipanggil ke Kantor KPK pada hari ini, Rabu (29/9/2021). .
Saat dikonfirmasi wartawan, Lakso membenarkan hal tersebut. Dia mengaku dipecat dari KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) seperti 56 rekannya yang lain.
Laksono mengaku mengikuti TWK, susulan pada tanggal 20 dan 22 September 2021 lalu. Sebab saat pelaksanaan sebelumnya dia berhalangan hadir, karena sedang menempuh pendidikan di Swedia.
Baca Juga: 56 Pegawai Nonaktif KPK akan Direkrut Jadi ASN Polri, MAKI: Bentuk Koreksi TWK KPK
"Saya kebetulan ambil studi master di Swedia. Pas TWK nggak bisa online," ujar Laksono saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9/2021).
Saat TWK susulan ada tiga orang, termasuk Lakso yang mengikuti. Mereka merupakan pegawai KPK yang sama-sama menempuh pendidikan di luar negeri.
Dari informasi didapatnya, hanya dia yang tidak lolos , sementara dua orang lainnya lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.
"Kayaknya lolos (dua pegawai lainnya), karena tidak ada pengumuman diberhentikan," ujarnya.
Jelasnya, saat proses TWK, pertanyaan yang diajukan kepadanya tetap sama seperti yang dialami oleh 56 rekannya.
Baca Juga: BEM SI soal TWK KPK: Isi Pertanyaan Menyinggung Agama, Rasis dan Pelecehan Seksual!
"Saya sebelumnya sempat mempertanyakan metode test, pascatemuan Komnas HAM, tapi kenyataannya tetap sama, pertanyaannya yang digunakan dahulu tetap dipakai," katanya.