Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini para penyintas bisa mendapatkan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.
Nadia mengatakan ketentuan ini berlaku bagi seseorang positif Covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang.
"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang vaksinasi bisa diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam jumpa pers virtual.
Sementara pasien Covid-19 dengan gejala berat tetap harus menunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh baru bisa divaksin.
Baca Juga: Studi di Inggris Sebut Peminum Kopi Berisiko Lebih Rendah Terpapar Covid-19
"Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," jelasnya.
Nadia menambahkan, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh (PLT) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Diketahui, per 27 September 2021, Indonesia telah menyuntikkan 90,361,002 dosis (43.39 persen) vaksin pertama dan 50,688,220 dosis (24.34 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca Juga: Update 29 September: Tambah 177 Pasien, Positif Covid-19 di Jakarta Capai 857.616 Orang