Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan serta investigasi di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (28/9/2021) kemarin. Hal itu merupakan tindak lanjut dari aduan warga Wadas atas pelanggaran HAM yang terjadi di sana.
Warga Wadas telah membikin laporan ke Komnas HAM melalui surat nomor 21/SK/LBHs-YK/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 dan laporan pada 16 September 2021. Dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu (29/9/2021), pemantauan dan investigasi itu sebagai bentuk mengawal dan menuntaskan pelanggaran HAM yang menimpa Warga Wadas.
"Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia Warga Wadas," demikian bunyi keterangan pers tersebut.
Rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas disebut telah merampas dan menciderai hak asasi Warga Wadas. Sebab, perampasan hak atas hidup, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup terjadi dalam rencana pertambangan batuan andesit sebagai penyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener.
Baca Juga: Kasus Lahan Sentul City, Warga Bojong Koneng Adukan Kementerian ATR/BPN ke Ombudsman
Menurutnya tindakan ancaman serta kekerasan diseritai penganiayaan juga dialami oleh warga Wadas dan kuasa hukumnya. Hal itu terjadi saat ratusan personel Polres Purworejo dan TNI AD memaksa masuk dan membubarkan aksi mujahadah Warga Wadas pada 23 April 2021, dalam rangkaian penolakan penambangan batuan andesit di Desa Wadas.
"Maraknya pelanggaran HAM yang terjadi kepada Warga Wadas tidak bisa dibiarkan dan harus diselesaikan oleh Komnas HAM."
Sementara Julian Duwi Prasetia, perwakilan dari Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA mengatakan warga turut menyampaikan beberapa hal pada kunjungan Komnas HAM. Pertama, nir-partisipasi warga dalam pengambilan keputusan hingga kekerasan oleh aparat kepolisian serta instrumen terkait lainnya.
"Warga Wadas menyampaikan beberapa hal, antara lain soal nir-partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dan lain sebagainya," kata Julian.
Warga Wadas juga berharap agar Komnas HAM menjadi lembaga yang terus memperjuangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tidak hanya itu, warga juga berharap agar Komnas HAM secara aktif mengingatkan para pemangku kebijakan untuk melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan hak-hak warga Wadas.
Baca Juga: Selain Sentul City, Koalisi Warga Bojong Koneng Juga Laporkan Polisi dan BPN ke Komnas HAM
"Yaitu dengan menghormati sikap warga terhadap rencana pertambangan di Desa Wadas, dan Warga wadas tetap konsisten menolak segala bentuk rencana perusakan dan penghancuran alam Desa Wadas," pungkas dia.
Dalam rilisnya, warga Wadas GEMPADEWA bersama jaringan masyarakat sipil menyatakan sikap sebagai berikut:
Menolak segala bentuk kegiatan rencana pertambangan batuan andesit di desa
wadas.
Hentikan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap Warga Wadas.
Kawal komitmen Komnas HAM atas upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap Warga Wadas.
Menyerukan kepada masyarakat luas untuk bersolidaritas dalam aksi penolakan penambangan batuan andesit.