"Rekomendasi Komnas jelas, bukan kepolisian, (Jokowi) tinggal melaksanakan (Rekomendasi Komnas HAM)," ucap Arif.
Sementara itu Akademisi Universitas Andalas, Charles Simabura yang juga ikut mengantarkan surat mengatakan bahwa tuntutan pihaknya yakni mengembalikan 56 pegawai KPK sebagai ASN KPK, bukanlah menjadi ASN kepolisian
"Kita sangat jelas dan tuntutan kita mengembalikan teman-teman itu pada alih status mereka sebagai asn di KPK bukan di kepolisian. Kita meminta mereka kembalikan ke KPK bukan di kepolisian," katanya.
Diketahui, mereka datang membawa papan besar sebagai simbol berbentuk amplop sebagai simbol surat dengan tulisan Yth. Pak Jokowi dan tulisan #saveKPK.
Adapun di dalam simbol amplop terdapat tulisan, "Pak Presiden, jangan bunuh harapan kita untuk Indonesia yang bebas dari korupsi!!".