Suara.com - Kantor Darurat Komisi Pemberantasan Korupsi mengantarkan1.505 surat kiriman yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/9/2021.
Perwakilan dari LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan 1.505 surat yang dikirimkan, untuk meminta Jokowi menyelesaikan polemik pemberhentian 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Pasalnya tes TWK dinilai bermasalah, ilegal dan abal-abal.
"Intinya menuntut kepada Presiden Republik indonesia sebagai kepala pemerintahan, sebagai Kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK yang melalui tes wawasan kebangsaan yang bermasalah, ilegal dan abal-abal yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Arif di Kompleks Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Karena itu pihaknya berharap Jokowi mendengar suara masyarakat untuk memulihkan pegawai KPK yang akan diberhentikan, Kamis (30/9/2021) besok.
Baca Juga: Ditawari Jadi ASN Polri, Pegawai KPK Nonaktif: Ini Menunjukkan TWK Tak Valid
Pihaknya juga meminta Jokowi segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman agar 56 pegawai KPK diangkat sebagai ASN.
"Saya kira pak Jokowi harus mendengar suara masyarakat segera pulihkan teman-teman 56 pegawai KPK yang hari ini akan dipecat, tinggal besok kita minta kepada pak Presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM Republik Indonesia, rekomendasi dari Ombudsman republik Indonesia agar kemudian teman-temana diangkat sebagai ASN sebagaimana revisi UU 19/2019 dan aturan pelaksananya," kata dia.
Sebanyak 1.505 surat tersebut terdiri dari 917 surat yang disampaikan secara daring dan 588 surat disampaikan melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. Baik dengan datang langsung, ataupun melalui jasa pengiriman.
Tak hanya itu, Arif menuturkan surat-surat tersebut dikirim dari berbagai elemen masyarakat yakni akademisi, serikat buruh, mahasiwa, jaringan masyarakat miskin kota dan lainnya.
"Selain menyampaikan surat-surat dari masyarakat, perwakilan masyarakat juga menyampaikan Petisi change.org yang telah ditanda tangani 70.503 orang," kata Arif.
Baca Juga: Pimpinan KPK Sambut Baik Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai Tak Lolos TWK
Terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri, Arif mengatakan bahwa rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman jelas, sehingga Jokowi tinggal melaksanakannya.
"Rekomendasi Komnas jelas, bukan kepolisian, (Jokowi) tinggal melaksanakan (Rekomendasi Komnas HAM)," ucap Arif.
Sementara itu Akademisi Universitas Andalas, Charles Simabura yang juga ikut mengantarkan surat mengatakan bahwa tuntutan pihaknya yakni mengembalikan 56 pegawai KPK sebagai ASN KPK, bukanlah menjadi ASN kepolisian
"Kita sangat jelas dan tuntutan kita mengembalikan teman-teman itu pada alih status mereka sebagai asn di KPK bukan di kepolisian. Kita meminta mereka kembalikan ke KPK bukan di kepolisian," katanya.
Diketahui, mereka datang membawa papan besar sebagai simbol berbentuk amplop sebagai simbol surat dengan tulisan Yth. Pak Jokowi dan tulisan #saveKPK.
Adapun di dalam simbol amplop terdapat tulisan, "Pak Presiden, jangan bunuh harapan kita untuk Indonesia yang bebas dari korupsi!!".