Suara.com - Juru Bicara 56 pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang angkat bicara terkait tawaran Kapolri Listyo Sigit yang akan merekrut mereka untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.
Mereka mengaku sangat kaget dengan gagasan tersebut, mengingat pimpinan KPK menyebut mereka sudah tidak dapat dibina.
"Lepas dari kelanjutan tawaran tersebut, tawaran ini membuat Tes Wawasan Kebangsaan yang kami jalankan kemarin sungguh tidak valid, termasuk soal hasilnya. Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Rasamala lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).
Atas tawaran itu, dia menyebut semakin menegaskan TWK sebagai alat untuk menyingkirkan mereka dari KPK.
Baca Juga: Pimpinan KPK Sambut Baik Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai Tak Lolos TWK
"Artinya sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," ujarnya.
Di samping itu dia juga mengatakan, adanya tawaran Kapolri itu tidak serta-merta membatalkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut TWK dalam alih status menjadi ASN memiliki kejanggalan.
"Tawaran pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK, tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah. Sehingga, kami berharap, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Rasamala menyatakan dia bersama rekannya belum mengambil sikap atas tawaran dari petinggi korps Bhayangkara tersebut.
"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detil terkait tawaran tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Polri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Ghufron: Meningkatkan Kompetensi Pemberantasan Korupsi
Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9).
Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.