Suara.com - Polisi telah memeriksa putra pertama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean. Dia diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap pesinetron, Ayu Thalia. Dalam pemeriksaan itu, Nicholas Sean menyodorkan rekaman suara untuk membantah tudingan penganiayaan.
Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya diperiksa di Polsek Penjaringan pada Selasa (28/9/2021) kemarin.
"Kemarin Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjaringan. Saya selaku kuasa hukum mendampingi pemeriksaannya," kata Ramzy kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Menurut Ramzy, setidaknya ada 20 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Sean. Salah satunya terkait kronologis kejadian.
Baca Juga: Putra Ahok Belum Diperiksa Kasus Penganiayaan Ayu Thalia
"Secara garis besar itu terkait sebenarnya apa yang terjadi. Kan selama ini dia (Ayu Thalia) selalu bilang (Sean) mendorong, tapi ternyata ketika dipertanyakan adalah apakah Nicholas Sean menarik dari atas mobil," tuturnya. Ramzy.
Selain itu, Ramzy menyebut pihaknya juga turut menyertakan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk menguatkan bantahan atas laporan yang dilayangkan oleh Ayu Thalia. Salah satu buktinya yakni berupa rekaman suara.
"Ada bukti rekaman jika terlapor sudah meminta kepada pelapor untuk keluar dari mobil. Sudah kita sampaikan semua," pungkasnya.