Suara.com - Kantor Darurat Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan 1.505 surat kiriman masyarakat ke pihak Istan Kepresidenan. Surat tersebut diharapkan bisa diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (29/9/2021) ini.
Surat itu berisikan beraneka pesan, di antaranya meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Pesan untuk Presiden dalam surat-surat ini beragam. Satu pesan umum yang ada di setiap surat adalah permintaan pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK yang disebut tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan," ujar Arief Maulana, perwakilan dari LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya.
"Pesan lain adalah meminta perhatian Presiden Joko Widodo terhadap rakyat," Arief menambahkan.
Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Johan Budi: Kalau Gak Mau Jangan Dipaksa
Selain itu turut disampaikan petisi change.org yang telah ditandatangani 70.503 orang meminta pembatalan pemecatan 56 pegawai tersebut.
Surat-surat tersebut ditulis berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pengamen Ondel-ondel serta mantan pimpinan KPK.
"Masyarakat yang berkirim surat berasal dari seluruh Indonesia, selain dari Jakarta antara lain Bandung, Yogyakarta, Bogor, Karawang, Padang, Banten, Tenggarong, Bengkulu, dan Jambi. Latar belakang para pengirim surat pun beragam, yakni buruh, pelajar, mahasiswa, peneliti, mantan Komisioner KPK, guru besar, dosen, pegawai bank, pengemudi ojek online, pengamen ondel-ondel, pengamanan gedung, korban korupsi bansos, hingga pedagang minuman keliling," ujar Arief.
Ratusan lembar surat itu, dikumpulkan di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi sejak 15 September 2021.
Arief menegaskan dengan diserahkannya surat itu bukan pertanda perlawanan terhadap pemecatan 56 pegawai nonaktif KPK berakhir.
Baca Juga: Jokowi Restui Kapolri Rekrut Novel Cs, Komnas HAM: Temuan Pelanggaran TWK Harus jadi Acuan
"Pengiriman surat ini bukan sebagai penutupan. Surat yang masih akan berdatangan, akan tetap disampaikan kepada Presiden. Gerakan Surat Untuk Presiden ini akan terus dibuka dan berlanjut hingga Presiden menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," jelasnya.
Untuk diketahui Kantor Darurat Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan sebagai salah satu bentuk protes pemecatan 56 pegawai nonaktif KPK. Didirikan oleh para pegawai yang akan dipecat, serta aktivis dan lembaga swadaya masyarakat.