Rencana Kapolri Rekrut Novel Cs, Nurul Ghufron Klaim Selaras dengan Semangat KPK

Rabu, 29 September 2021 | 15:15 WIB
Rencana Kapolri Rekrut Novel Cs, Nurul Ghufron Klaim Selaras dengan Semangat KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Kolase Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik rencana Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit yang akan merekrut 56 pegawai nonaktif lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Dia mengklaim, hal itu tersebut merupakan bagian dari semangat KPK memperhatikan nasib para pegawainya tersebut. 

"Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib Pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawai KPK ini," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021). 

Dia mengemukakan, 56 pegawai tersebut tidak dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena tak lolos TWK. Lantaran itu, mereka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) untuk kembali bekerja di lembaga antikorupsi. 

Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Johan Budi: Kalau Gak Mau Jangan Dipaksa

"Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, KPK telah melaksanakannya berdasarkan dan mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya. salah satunya adalah melakukan Tes Wawasan Kebangsaan yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan  oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," ujar Ghufron. 

Ghufron juga mengklaim, dia bersama pimpinan lainnya telah berupaya mempertahankan para pegawai yang tidak lolos TWK, sehingga mengerucut menjadi 56 orang. 

"Pimpinan telah memperjuangkan dalam rapat koordinasi dengan BKN. Kemenpan, KASN, LAN dan Kemenkumham, namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud, tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK. Karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN 56 Pegawai KPK  dinyatakan TMS sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata dia. 

Selanjutnya,  proses perekrutan 56 pegawai itu diserahkan ke Polri dan Badan Kepegawaian Negara. 

"Menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron. 

Baca Juga: Jokowi Setuju Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Sebut Sudah Benar

Terakhir dengan rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK, dia berharap dapat meningkatkan kerjasama KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi. 

"Dengan proses ini Kami berharap dapat meningkatkan kompetensi POLRI dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan POLRI dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," katanya. 

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit membeberkan alasan meminta izin kepada Presiden Jokowi merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi  ASN Polri.

Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Listyo berharap, dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. 

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021). 

"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo. 

Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI