Bertugas Cari Pembunuh Bayaran, Buronan Kasus Dukun Alex Dicokok di Jasinga Bogor

Rabu, 29 September 2021 | 15:07 WIB
Bertugas Cari Pembunuh Bayaran, Buronan Kasus Dukun Alex Dicokok di Jasinga Bogor
Bertugas Cari Pembunuh Bayaran, Buronan Kasus Dukun Alex Dicokok di Jasinga Bogor. Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan paranormal. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya meringkus buronan kasus pembunuh bayaran yang disewa untuk menghabisi nyawa paranormal, Armand alias Alex (43) di Tangerang, Banten. Tersangka baru itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Jasinga, Bogor, Rabu (29/9/2021). 

"Baru saja anggota di lapangan menyampaikan saudara Y sudah ditangkap di daerah Jasinga, baru saja ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu. 

Y merupakan tersangka terakhir yang berhasil dibekuk oleh polisi. Sebelumnya tiga tersangka yakni Kusnadi (28),  Saripudin (28) dan Matum (42) lebih dulu tertangkap.

"Dengan ini, empat pelaku seluruhnya sudah ditangkap," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Ustaz Alex di Tangerang Bukan Kriminalisasi Ulama

Ultimatum Pelaku Buron

Sebelumnya, polisi sempat mengultimatum kepada Y untuk menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam.

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Yusri menegaskan tidak ada tempat bagi tersangka Y untuk bersembunyi dan melarikan diri, pasalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y.

"Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Baca Juga: Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?

Proses Penangkapan

Sebelumnya, Yusri menjelaskan proses penangkapan terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap dukun Alex di wilayah Serang, Banten, pada Senin (27/9/2021) lalu. Menurutnya, dua tersangka, yakni Kusnadi (28) dan Saripudin (28) dibekuk saat hendak melarikan diri ke Sumatera.

"Mereka coba melarikan diri ke daerah Sumatera. Kemarin berhasil kami amankan yang bersangkutan di daerah Serang pada saat akan ke daerah Sumatera," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Sementara tersangka Matum (42), selaku inisiator dalam kasus pembunuhan ini ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Dia juga ditangkap di wilayah Serang, Banten.

"Ini adalah yang menginisiator kejadian ini. Dia aktor intelektualnya," jelas Yusri.

Balas Dendam Istri Disetubuhi

Sebelumnya terungkap kasus pembunuhan terhadap Alex dilatarbelakangi motif balas dendam. Tersangka Matum memiliki dendam dengan Alex lantaran istrinya pernah disetubuhi. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut kejadian ini terjadi pada tahun 2010 ketika istri tersangka hendak memasang susuk.

"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," ungkap Tubagus.

Matum, kata Tubagus, sebenarnya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka iparnya diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.

"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus. 

"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.

Pembunuh Bayaran

Dalam kasus ini penyidik masih memburu satu tersangka lainnya berinisial Y. Dia merupakan sosok yang memperkenalkan Matum dengan Kusnadi dan Saripudin selaku pembunuhan bayaran dengan upah Rp60 juta.

Kusnadi diketahui berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, Saripudin berperan sebagai joki.

"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, Matum, Kusnadi dan Saripudin telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Raihan Hanani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI