Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara yang mendampingi perwakilan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra merespon tudingan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief soal patok harga Rp 100 miliar.
Yusril menjawabnya dengan mengungkapkan rasa prihatin atas tudingan tersebut, ia kemudian menyindir balik dengan mengirimkan gambar meme Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sama seperti Pak SBY, saya juga prihatin. Saya prihatin dengan omongan Andi Arief yang sudah tak tentu arah," kata Yusril saat dihubungi Suara.com, Rabu (29/9/2021).
Adapun gambar meme dengan muka SBY tersebut dikirimkan Yusril saat Suara.com meminta tanggapan soal pernyataan Andi Arief. Meme tersebut terlihat gambar SBY sedang mengenakan pakaian putih dengan tangan kiri memegang dada dan tersemat kalimat "Saya Prihatin...".
Baca Juga: Andi Arief Tuding Yusril Membelot ke Kubu Moeldoko karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp100 M
Yusril mengatakan, ketika membaca cuitan Andi Arief di Twitter, dirinya langsung merasa prihatin. Ia kemudian bingung bagaimana menjawab tudingan Andi tersebut.
"Baru baca cuitannya saja, sudah prihatin duluan. Jadi gimana mau bilang benar atau nggak benar?" tuturnya.
Yusril kemudian belum menanggapi lebih jauh soal tudingan dirinya mematok harga sebesar Rp 100 m kepada Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tudingan Andi Arief
Sebelumnya, polemik Partai Demokrat semakin memanas usai Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko untuk menggugat atau uji materi AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: SBY Cuit Singgung Soal Hukum Bisa Dibeli, Andi Arief Bilang Begini
Namun Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief memberikan komentar cukup menohok.
Andi dalam cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ seperti dilihat Suara.com pada Rabu (29/9/2021) mengungkapkan, gugatan yang diajukan Yusril akan dihadapi.
"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir," kata Andi dalam cuitannya.
Namun Andi memberikan pernyataan yang cukup kontroversi. Ia menilai Yusril telah pindah haluan ke kubu Moeldoko lantaran Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sanggup membayar Rp100 Miliar.
"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tuturnya.
Gugatan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.