Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tak gentar setelah dirinya dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) terkait tindakannya mengagendakan rapat soal interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan. Ia mengaku siap hadir jika dipanggil oleh BK.
Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021) lalu, Prasetio dianggap melanggar karena menetapkan jadwal interpelasi pada keesokan harinya. Namun, Prasetio meyakini apa yang menjadi keputusannya saat itu tidak melanggar aturan.
"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," ujar Prasetio dalam unggahan akun Instagramnya, Rabu (29/9/2021).
Prasetio mengaku sudah menjalankan aturan penjadwalan rapat paripurna dengan baik. Dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan bahwa setiap Anggota dewan pada rapat berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Baca Juga: Hari Ini Anies Dijadwalkan Resmikan Integrasi Transportasi di Stasiun Tebet
Kemudian, ia juga menyebutkan, dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Ia mengaku sudah memberikan kesempatan kepada seluruh anggota Bamus yang sudah hadir untuk memberikan pendapatnya. Kendati demikian, mereka disebut Prasetio tetap diam saja dan akhirnya ia mengetuk palu.
"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Selasa (28/9/2021). Alasannya, Prasetio dianggap melanggar tata tertib saat menjadwalkan rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Prasetio dilaporkan oleh tujuh fraksi dan empat pimpinan DPRD DKI. Ketujuh fraksi tersebut di antaranya adalah partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.
Baca Juga: Protes Formula E, Tina Toon: Balapan Gak Bikin Kenyang
Perwakilan salah tujuh fraksi, Ketua fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan pelaporan ini sebagai bentuk tanggungjawab terhadap instansi DPRD.
"Agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik, maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," ujar Baco di lokasi, Selasa (28/9/2021).
Baco menyebut tindakan Prasetio mendadak menyelipkan agenda penjadwalan rapat paripurna soal interpelasi di tengah rapat Badan Musyawarah (Bamus) adalah sebuah pelanggaran. Bahkan rapat itu masih dilaksanakan meski tak ada persetujuan dari Wakil Ketua DPRD.
"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," katanya.
Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi mengaku akan mempelajari laporan yang disampaikan tujuh fraksi itu. Pihaknya tidak mau langsung begitu saja memanggil Ketua DPRD.
"Kami insyaallah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu. Tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," pungkasnya.