Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi penerimaan suap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus dugaan suap itu terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/9/2021).
Guna mengungkap kasus itu, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Muara Enim dan memeriksa sejumlah saksi.
"Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," ujar Ali.
Baca Juga: Jokowi Restui Kapolri Rekrut Novel Cs, Komnas HAM: Temuan Pelanggaran TWK Harus jadi Acuan
Namun kekinian, KPK belum membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ali berdalih jika lembaga antikorupsi akan selalu memberikan informasi terbaru.
"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujarnya.