Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari perihal pemberian lampu hijau oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi ASN Polri. Menurutnya apa yang dilakukan Jokowi tersebut sudah menjadi langkah yang benar.
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd pada Rabu (29/9/2021).
Menurut Mahfud, kewenangan Jokowi terkait nasib status ASN itu sudah tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Selain itu, Mahfud juga menyebut kalau Jokowi dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014.
Baca Juga: Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Arteria Dahlan: Pastinya untuk Kebaikan Umat
Selain itu, Mahfud juga menilai kalau kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa selesai. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam proses TWK apabila melihat dari pernyataan MA dan MK.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."
Alasan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena dinilai sudah tidak bisa dibina berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Berbeda dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mau merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri dengan melihat pengalaman mereka dalam menangani tindak pidana korupsi.
"Terkait rekam jejak dan pengalaman di dalam penanganan Tipikor bisa bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang saat ini kita sedang kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo dalam video konferensi pers di Papua, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kapolri Diingatkan Agar Tak "Tersandung"
Listyo bercerita sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat lalu. Dalam isi suratnya tersebut, Listyo menjelaskan kalau pihaknya memohon kepada Jokowi untuk bisa merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Adapun ia ingin agar 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohonon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus di tes dan kemudian tidak dilantik menjadi ASN Polri, untuk bisa kita tarik, kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ujarnya.
Permohonan itu lantas disambut baik oleh Jokowi. Melalui surat tertulis dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Jokowi merestui permohonan Listyo untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang dianggap oleh pimpinannya masuk ke kelompok 'merah'.
Setelah mendapatkan persetujuan, Listyo pun segera menindaklanjutinya yang berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN.
"Proses sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa, sampai saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merektut 56 tersebut untuk menjadi ASN Polri," tuturnya.