Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia diperiksa hari ini, Rabu (29/9/2021), untuk melengkapi penyidikan terhadap dugaan kelalaian anggota Rutan Bareskrim Polri di balik kasus penganiyaan Muhammad Kece.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon dilakukan di Kantor Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri.
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Menurut Sambo, pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Gelar perkara dilaksanakan sesuai memeriksa Napoleon.
Baca Juga: Disuruh Napoleon Tukar Gembok Sel Tahanan, Ketua RT Rutan Bareskrim jadi Tersangka
"Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace," jelasnya.
Lima Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi.
Baca Juga: Gara-gara Intervensi Tahanan Lain, Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi Bareskrim
Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.