Suara.com - Sebanyak empat tahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membantu Irjen Napoleon Bonaparte saat menganiaya Muhammad Kece di dalam penjara. Satu dari empat tersangka itu adalah H alias C yang disebut sebagai Ketua RT atau ketua kamar tahanan.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah DH, DW, dan HP.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).
Dalam kasus ini, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dijerat Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Gara-gara Intervensi Tahanan Lain, Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi Bareskrim
Disuruh Napoleon Tukar Gembok Sel Rutan
Penyelinapan hingga penganiayaan dilakukan oleh Napoleon bersama tiga tahanan lain selama hampir satu jam. Salah satunya, yakni eks Panglima FPI, Maman Suryadi.
Andi menuturkan bahwa Napoleon terlebih dahulu memerintahkan 'Ketua RT' alias ketua kamar tahanan berinisial H alias C untuk menukar gembok sel tahanan. Dari situlah akhirnya Napoleon bersama tiga tahanan lain berhasil masuk ke kamar Muhammad Kece.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," kata Andi kepada wartawan, Senin (20/9/2021) malam.
Seusai berhasil masuk kamar tahanan Muhammad Kece, Napoleon selanjutnya meminta satu tahanan yang ikut bersamanya untuk mengambil plastik putih di kamarnya. Plastik putih itu berisi kotoran manusia alias tinja yang telah disiapkan oleh Napoleon.
Baca Juga: Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka
"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelas Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV, terungkap penyelinapan hingga penganiayaan itu berlangsung selama satu jam. Awalnya, Napoleon bersama tiga tahanan lainnya masuk ke kamar sel tahanan Muhammad Kece pada pukul 00.30 dan keluar pukul 01.30 WIB.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ungkap Andi.