KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Mei 2021 atas dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-2016, Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero).

"Jaksa Yosi Andika Herlambang 28/9/2021 telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Terdakwa Solihah dan Terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).

Kata Ali, selanjutnya penahan kedua terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," kata Ali.

"Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan: Kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Mengutip Antara, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Mei 2021 atas dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Baca Juga: Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp 7,3 miliar.