Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 29 September 2021 | 12:23 WIB
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits - Ilustrasi pisau cukur (elemen envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaum hawa mungkin pernah mencukur bulu kemaluan. Ini sebenarnya hal sederhana, tapi sudah tahukah Anda bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadist?

Dikutip dari kanal YouTube Doa Pedia yang dirilis pada 9 Februari 2021, berikut penjelasan tentang mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits

Berdasarkan HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257 mencukur bulu kemaluan wanita itu termasuk ke dalam fitrah ada 5 : khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku dan mencabut bulu kemaluan." 

Lebih lanjut, mari kita simak hukum dan manfaat mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadist.

Baca Juga: Doa Turun Hujan Lebat yang Pernah Dibaca Nabi Muhammad SAW

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita 

Mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits juga memiliki manfaat terutama dengan kesehatan dan kebersihan. Beberapa hadis menyebutkan hukum mencukur bulu kemaluan wanita itu sunnah.

Para ulama juga sepakat kalau hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah dengan kata lain dianjurkan. Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut. 

Pandangan Madzhab Syafi'i menyebut mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits mengandung pandangan yang berbeda, yaitu membedakan muslim yang masih single dengan wanita yang sudah lanjut usia.

Untuk wanita yang masih muda dan single, disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan, sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mencukurnya saja.

Baca Juga: Ini Hadist Soal Sakaratul Maut: Orang Zalim akan Merasakan Tekanan dari Malaikat

Sedangkan pandangan Madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui oleh Lembaga Kajian Fatwa Arab. 

Manfaat mencukur bulu kemaluan 

Ada beberapa manfaat mencukur bulu kemaluan secara medis, diantaranya:

  1. Untuk menjaga kebersihan alat vital 
  2. Peningkatan pembuluh darah saat berjima 
  3. Terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang di antara bulu kemaluan tersebut. 

Dalam HR. Muslim Abu Daud , Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kumis dan istinja (cebok) dengan air”.

Sementara dalam riwayat lain, seperti dari Abu Hurairah radliyallahu'anhu, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ada lima hal termasuk fitrah, istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan dan memotong kuku". (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam as-Syaukani memberi penjelasan arti Istihdad adalah menggunakan pisau, karena untuk mencukur bulu menggunakan pisau, sehingga bisa terpotong sependek-pendeknya.

Dengan demikian mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits di atas hukumnya disyariatkan dan tidak dilarang.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI