Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 saksi di Kantor BPKP Yogyakarta pada Rabu (29/9/2021) ini.
Dari kelima saksi satu di antaranya merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta, Edy Wahyudi.
"Hari ini (29/9) pemeriksaan saksi TPK Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).
Adapun kelima saksi yang bakal dimintai keterangannya yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta Edy Wahyudi; Wirausaha/Pedagang/Network Marketing Mochamad Amin Agustyono; Direktur Utama PT TITIMATRA TUJUTAMA/Direktur Teknis PT TITIMATRA TUJUTAMA tahun 2015 Dionsius Anas Rachmad Alexander, Swasta/Team Leader PT BINA KARYA Tahun 2014 Fatchur Rochman; dan Marketing PT Solusi Bangun Beton Toni.
Baca Juga: Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kapolri Diingatkan Agar Tak "Tersandung"
Kekinian KPK masih merahasiakan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Ali mengataklan alasannya karena penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Soal Langkah Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Dianggap Jalan Tengah Ideal
KPK kata Ali, nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.