Klaim Cuma Diketahui Internal, PSI Kaget Pemecatan Viani Limardi Tersebar ke Publik

Rabu, 29 September 2021 | 12:00 WIB
Klaim Cuma Diketahui Internal, PSI Kaget Pemecatan Viani Limardi Tersebar ke Publik
Klaim Cuma Diketahui Internal, PSI Kaget Pemecatan Viani Limardi Tersebar ke Publik. Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi (Instagram/ms.tionghoa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI telah memecat Viani Limardi sebagai anggotanya sejak Sabtu (25/9/2021) lalu. Namun, mereka tak langsung mengumumkan keputusannya itu kepada publik.

Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengaku heran kabar pemecatan terhadap Viani bisa tersebar. Pasalnya, sejumlah media massa sudah mulai memberitakannya pasa Senin (27/9/2021) lalu.

"Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” ujar Isyana, Rabu (29/9/2021).

Isyana menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan ini setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI. Isyana juga membantah telah membungkam karena Viani telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.  


"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” jelasnya.


Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.


“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI," tuturnya.

Baca Juga: Konfirmasi Pemecatan, DPP PSI Bantah Membungkam Viani Limardi


"Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI