Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri merupakan langkah negara untuk kebaikan umat dan kepentingan umum.
Awalnya Arteria mengaku menghormati keputusan Kapolri yang ingin merekrut para pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut. Menurutnya, langkah Kapolri tersebut cukup beralasan secara hukum.
"Pak Kapolri ini kan polisi pintar, hebat, dan bijak. Dan mudah-mudahan kebijakan ini bisa mampu dan dapat menyelesaikan kekisruhan polemik yang sudah hadir selama beberapa waktu terakhir ini," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ia pun mengimbau bagi para pegawai KPK dapat berbesar hati menerima tawaran Kapolri tersebut. Menurutnya, hal tersebut sebagai langkah untuk mencapai cita-cita bersama.
Baca Juga: 56 Pegawai Nonaktif KPK akan Direkrut Jadi ASN Polri, MAKI: Bentuk Koreksi TWK KPK
"Mungkin ada jalan mencapai tujuannya yang berbeda. Percayalah itu semua yang dilakukan oleh negara, pastinya untuk kebaikan umat, kepentingan umum," ungkapnya.
"Dengan jiwa besar, semuanya harus bisa menerima apapun itu karena tidak ada satupun kebijakan negara yang dipakai untuk menyengsarakan anak bangsa," sambungnya.
Lebih lanjut, Arteria juga berharap Kementerian dan Lembaga terkait bisa menerima keinginan Kapolri untuk merekrut para pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut.
"Tentunya memang tidak bisa dilakukan dengan cara-cara ideal yang sudah disediakan oleh prosedur formal, memang haris ada terobosan hukum yang mudah-mudahan dapat dikerjakan, diterima dan diselesaikan oleh beberapa kementerian terkait," tandasnya.
Rekrut Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Baca Juga: Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mahfud: Tindakan Presiden Jokowi Benar
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.