Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperingatkan soal agar tidak terkena batu sandungan terkait upayanya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai KPK tak lulus TWK untuk masuk ke institusi Polri. Hal itu terkait dengan alih status kepegawaian untuk mengangkat 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur negeri sipil (ASN) Polri.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani. Awalnya, Arsul mengatakan, niatan Kapolri yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo tersebut perlu dilihat dengan prasangka baik.
"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik (husnuzan) saja. Jika tidak menggunakan kaca mata prasangka baik ya maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam, apaalagi kalau berangkatnya dari prasangka (suuzan) dengan paradigma teori konspirasi," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
PPP, kata dia mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Arsul memandang, hal itu tidak saja bentuk penghargaan terhadap Pegawai KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK, namun juga ada sisi kemanusiaan di dalamnya.
Baca Juga: Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mahfud: Tindakan Presiden Jokowi Benar
Namun, dia berpesan kepada Kapolri agar keinginannya tersebut tak terbentur dengan Kementerian atau Lembaga yang mengatur soal kepegawaian atau aparatur sipil negara. Arsul mengatakan, selama ini para Kementerian atau Lembaga terkait dengan ASN terkesan memandang para pegawai KPK yang tak lulus tidak bisa lagi diperbaiki wawasannya.
"Namun PPP juga ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak terganjal pada K/L (Kementerian/Lembaga) yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian. Jika melihat sikap-sikap K/L (Kementrian/Lembaga) terkait dengan ASN kemarin khan kesannya ke 56 pegawai KPK ini bukan manusia-manusia yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya," tuturnya.
Arsul menambahkan upaya Listyo untuk merekrut Novel Baswedan Cs patut dipertanyakan. Sebab, keinginannya untuk merekrut para pegawai KPK bukan tidak mungkin akan tersandung dengan Kementerian atau Lembaga yang mengurusi kepagawaian dan ASN.
"Dalam arahan Presiden khan KPK dan K/L (Kementerian/Lembaga) diminta untuk menyelesaikan dengan baik, tapi ternyata tidak terselesaikan dengan baik. Justru Kapolri yang berinisiatif menawarkan bentuk penyelesaikan yang baik. Tentu bisa dimaknai bahwa yang bisa menterjemahkan pesan Presiden ya memang Kapolri," tandasnya.
Tarik 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri
Baca Juga: Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Legislator: Husnuzan Saja
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.