Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka

Rabu, 29 September 2021 | 11:45 WIB
Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka
Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka. Eks Panglima Besar Laskar FPI Maman Suryadi [suara.com/Indriana Shinta Tamara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengungkap alasan pihaknya tak menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Alasannya, yakni lantaran yang bersangkutan tidak terbukti turut serta dalam kasus penganiyaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian Djajadi mengatakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi.

"Mungkin ada yang bertanya loh kenapa ada napi eks FPI kok tidak jadi tersangka? Setelah kita lakukan prarekonstruksi kemudian kami memeriksa saksi-saksi yang lain  memang diakui bahwa yang bersangkutan ada di TKP (tempat kejadian perkara). Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan," kata Andi di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Empat Tahanan Lain jadi Tersangka

Baca Juga: Siksa dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Andi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi.

Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]
Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus penganiyaan Muhammad Kece pada Selasa (28/9) kemarin. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah lebih dulu melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat (24/9) malam. Pelaksanaannya dihadiri langsung oleh saksi dan calon tersangka yang salah satunya ialah Irjen Napoleon.

Baca Juga: Aniaya Muhammad Kece di Rutan, Jendera Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

"Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ujar Andi.

Total ada 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Mereka meliputi penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter.

Penampakan Muhammad Kece yang dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. (istimewa)
Penampakan Muhammad Kece yang dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. (istimewa)

Ikut Bantu Napoleon

Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.

"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.

Perintahkan Ketua RT

Penyelinapan hingga penganiayaan dilakukan oleh Napoleon bersama tiga tahanan lain selama hampir satu jam. Salah satunya, yakni eks Panglima FPI, Maman Suryadi.

Andi menuturkan bahwa Napoleon terlebih dahulu memerintahkan 'Ketua RT' alias ketua kamar tahanan berinisial H alias C untuk menukar gembok sel tahanan. Dari situlah akhirnya Napoleon bersama tiga tahanan lain berhasil masuk ke kamar Muhammad Kece.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," kata Andi kepada wartawan, Senin (20/9/2021) malam.

Seusai berhasil masuk kamar tahanan Muhammad Kece, Napoleon selanjutnya meminta satu tahanan yang ikut bersamanya untuk mengambil plastik putih di kamarnya. Plastik putih itu berisi kotoran manusia alias tinja yang telah disiapkan oleh Napoleon.

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelas Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV,  terungkap penyelinapan hingga penganiayaan itu berlangsung selama satu jam. Awalnya, Napoleon bersama tiga tahanan lainnya masuk ke kamar sel tahanan Muhammad Kece pada pukul 00.30 dan keluar pukul 01.30 WIB.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ungkap Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI