Reforma Agraria, Ciptakan Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan

Rabu, 29 September 2021 | 11:39 WIB
Reforma Agraria, Ciptakan Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau. (Dok: ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksanaan Reforma Agraria, Andi Tenrisau mengutarakan beberapa evaluasi terkait hal itu.

“Pertama, dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semula berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi sekarang sudah di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Berikutnya, terkait substansi Perpres ini, kita perlu memperluas pemberian haknya, bukan hanya hak milik saja, melainkan hak lain juga dapat diberikan. Ada beberapa hal yang tidak bisa diberikan hak milik, namun bisa hak pakai dahulu, kita lihat apakah tanahnya dikelola dengan baik, jika benar dapat kita berikan hak milik,” ungkap Andi.

Reforma Agraria melibatkan hampir semua kementerian/lembaga bahkan juga melibatkan aparat penegak hukum. Terhadap hal itu, Andi mengatakan perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi yang baik. Tanpa itu, Reforma Agraria belum dapat dilaksanakan secara maksimal. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI