Suara.com - Reforma Agraria. Reforma Agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah, melainkan bagaimana menciptakan penguasaan dan penggunaan tanah agar berkeadilan.
“Program ini dapat diartikan menjadi suatu kegiatan yang merupakan program strategis nasional untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses supaya lebih berkeadilan, sehingga dapat diperoleh manfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, pada wawancara Radio Sonora, secara daring, Selasa (28/9/2021).
Kegiatan utama Reforma Agraria, salah satunya redistribusi tanah. Andi mengatakan, kegiatan ini adalah meredistribusikan tanah kepada orang-orang yang membutuhkan yang memenuhi syarat serta melakukan penataan, bagaimana menggunakan tanah serta memberdayakan masyarakat untuk memberdayakan tanah-tanah mereka.
“Dalam sejarahnya, Reforma Agraria merupakan cikal bakal dari landreform. Landreform adalah menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah dengan melakukan pemberian hak atas tanah pada subjek tertentu yang memenuhi syarat dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam sejarahnya, landreform sudah dilakukan sejak tahun 1961 hingga tahun 2014,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.
Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Pelaksanaan Program Reforma Agraria Dapat Berjalan Tepat Sasaran
Dalam pelaksanaan landreform pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat seluas 2.424.400,61 hektare dengan jumlah bidang 2.795.426 bidang. Konsep ini disempurnakan lebih baik dengan pengaturan kelembagaannya, termasuk dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Civil Society Organization (CSO), akhirnya dikembangkan Reforma Agraria.
“Reforma Agraria dicanangkan melalui TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 dan juga Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Reforma Agraria,” kata Andi.
Sejak tahun 2015, Reforma Agraria telah meredistribusikan 963.951,20 hektare, yaitu mencapai 1.426.517 bidang. Andi mengatakan, pelaksanaan landreform dilaksanakan dalam kurun waktu 54 tahun, terdapat percepatan ketika Reforma Agraria menjadi program penting oleh pemerintah.
“Itu merupakan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria, sejak landreform hingga sekarang,” kata Dirjen Penataan Agraria.
Lebih lanjut, baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah membagikan sertifikat tanah terhadap 124.120 bidang tanah di seluruh Indonesia. Andi mengatakan, itu merupakan hasil program redistribusi tanah dari 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Keseriusan Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
“Penyerahan sertipikat tanah itu juga termasuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan CSO, dengan jumlah bidang 5.512 bidang, seluas 2.527, 84 hektare dan jumlah 3.844 Kepala Keluarga," ujar Dirjen Penataan Agraria.
Pelaksanaan Reforma Agraria, Andi Tenrisau mengutarakan beberapa evaluasi terkait hal itu.
“Pertama, dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semula berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi sekarang sudah di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Berikutnya, terkait substansi Perpres ini, kita perlu memperluas pemberian haknya, bukan hanya hak milik saja, melainkan hak lain juga dapat diberikan. Ada beberapa hal yang tidak bisa diberikan hak milik, namun bisa hak pakai dahulu, kita lihat apakah tanahnya dikelola dengan baik, jika benar dapat kita berikan hak milik,” ungkap Andi.
Reforma Agraria melibatkan hampir semua kementerian/lembaga bahkan juga melibatkan aparat penegak hukum. Terhadap hal itu, Andi mengatakan perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi yang baik. Tanpa itu, Reforma Agraria belum dapat dilaksanakan secara maksimal.