Dengan Teknologi Informasi, Kementerian ATR/BPN Berinovasi di Layanan Publik

Rabu, 29 September 2021 | 10:58 WIB
Dengan Teknologi Informasi, Kementerian ATR/BPN Berinovasi di Layanan Publik
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (Dok: ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan teknologi informasi (TI) membuat semua lini kehidupan manusia sangat bergantung pada teknologi. Hal ini memberi rasa optimistis pada perbaikan kehidupan manusia.

Optimisme ini menjadi dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) melakukan inovasi dalam bidang pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Kementerian ini memiliki empat layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pengecekan Sertipikat Tanah, Layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, TI dalam layanan pertanahan berguna untuk memangkas antrean di Kantor Pertanahan.

Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Pelaksanaan Program Reforma Agraria Dapat Berjalan Tepat Sasaran

“Baru-baru ini, kami sudah meluncurkan layanan Loketku. Layanan ini mempermudah seseorang apabila ingin ke Kantor Pertanahan, karena dapat menentukan jadwal sendiri dan menentukan keperluan apa yang dibutuhkan oleh Kantor Pertanahan, sehingga saat datang ke sana dokumen yang anda perlukan sudah disiapkan,” kata Sofyan, saat menjadi narasumber pada acara Dies Natalis ke-62 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, melalui daring, Selasa (28/9/2021).

Melalui transformasi digital, pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat dan lebih mudah dan mempersingkat antrean di Kantor Pertanahan, karena antrean dilakukan secara online. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengungkapkan bahwa sebentar lagi akan diberlakukan sertipikat tanah elektronik (e-sertipikat). Semua itu dapat terjadi karena perkembangan TI sehingga menyebabkan hidup menjadi lebih mudah.

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini ditargetkan rampung pada tahun 2025, dengan harapan, seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi serta bersama aparat penegak hukum, melakukan pemberantasan mafia tanah.

“Setelah itu, kita lakukan digitalisasi, karena ke depan Kantor-Kantor Pertanahan akan menggunakan teknologi seperti teknologi block chain. Di mana hampir impossible orang memalsukan dokumen tanah,” ungkap Sofyan.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Ingin Masyarakat Bisa Daftarkan Sertifikat Tanah

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan juga penegakan hukum pasca Covid-19, yang akan lebih mudah dan efisien karena adanya TI. Namun substansinya tetap sama, yakni keadilan dan kepastian hukum.

Selain didukung oleh sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi, suatu negara perlu didukung kepastian hukum dan penegakan hukum yang memberikan kepastian.

“Aspek kepastian hukum dan penegakan hukum menjadi penting karena itu merupakan sokoguru untuk majunya negara kita. Jika hukum tidak pasti, maka ini akan membuat Indonesia sulit menjadi negara maju,” ungkap Sofyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI