Instruksi Mendagri: Opening dan Closing Ceremony PON Papua Boleh Dihadiri 10 Ribu Penonton

Rabu, 29 September 2021 | 10:55 WIB
Instruksi Mendagri: Opening dan Closing Ceremony PON Papua Boleh Dihadiri 10 Ribu Penonton
Ilustrasi - PON XX Papua menyemai harapan baru di Bumi Cenderawasih. (Antara/Juns)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah di Papua terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX 2020 yang berlangsung pada 2 Oktober hingga 15 Oktober 2021.

Dalam instruksi nomor 46 tahun 2021 itu memperbolehkan acara opening ceremony pada 2 Oktober dan closing ceremony pada 15 Oktober dihadiri maksimal 10 ribu penonton, kedua acara ini akan digelar di Stadion Lukas Enembe.

"Khusus kepada Bupati Jayapura pada saat pelaksanaan opening dan closing ceremony PON XX untuk melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10 ribu orang, termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri, dan nakes," tulis Irmendagri.

Setiap orang yang masuk ke Stadion Lukas Enembe harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR (2X24 jam) atau tes antigen (1x24 jam) dan bukti telah divaksin. Orang yang lolos skrining dapat menukarkan gelang 1-3 hari sebelum acara.

Baca Juga: Tim Sepak Bola Jateng Ditahan Imbang Sumatera Utara di PON XX Papua

Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Papua [Foto: Konijawatimur.co]
Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Papua [Foto: Konijawatimur.co]

Apabila ditemukan penonton yang positif Covid-19 maka tidak diizinkan masuk stadion selama penyelenggaraan PON, orang tersebut harus diisolasi oleh Satgas Covid-19.

Tito juga menginstruksikan Bupati Jayapura, Merauke, Keerom, Mimika, dan Wali Kota Jayapura untuk membatasi jumlah penonton yang hadir di setiap pertandingan maksimal 25 persen dari kapasitas arena, dapat juga menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Setiap orang yang masuk ke arena pertandingan harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR (2X24 jam) atau tes antigen (1x24 jam) dan bukti telah divaksin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI