Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul sani turut memberikan komentar terkait langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Arsul awalnya mengatakan, langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo tersebut perlu dilihat dengan prasangka baik.
"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik (husnuzan) saja. Jika tidak menggunakan kaca mata prasangka baik ya, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam, apalagi kalau berangkatnya dari prasangka (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Arsul mengatakan, PPP sendiri mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Menurutnya, hal itu tidak saja bentuk penghargaan terhadap Pegawai KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK, namun juga ada sisi kemanusiaan di dalamnya.
Kendati begitu, Arsul mengingatkan kepada Kapolri agar keinginannya tersebut tak terbentur dengan Kementerian atau Lembaga yang mengatur soal kepegawaian atau aparatur sipil negara. Arsul mengatakan, selama ini para Kementerian atau Lembaga terkait dengan ASN terkesan memandang para pegawai KPK yang tak lulus tidak bisa lagi diperbaiki wawasannya.
"Namun PPP juga ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak terganjal pada K/L (Kementerian/Lembaga) yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian. Jika melihat sikap-sikap K/L (Kementrian/Lembaga) terkait dengan ASN kemarin kan kesannya ke 56 pegawai KPK ini bukan manusia-manusia yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menyampaikan, langkah Kapolri tersebut kekinian masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya keinginannya untuk merekrut para pegawai KPK bukan tidak mungkin akan tersandung dengan Kementerian atau Lembaga yang mengurusi kepagawaian dan ASN.
"Dalam arahan Presiden khan KPK dan K/L (Kementerian/Lembaga) diminta untuk menyelesaikan dengan baik, tapi ternyata tidak terselesaikan dengan baik. Justru Kapolri yang berinisiatif menawarkan bentuk penyelesaikan yang baik. Tentu bisa dimaknai bahwa yang bisa menerjemahkan pesan Presiden ya memang Kapolri," tandasnya.
Izin ke Jokowi Rekrut Novel Cs
Baca Juga: Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Legislator: Kalau Sama-sama Sepakat, Tak Masalah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.