Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan, pelaksanaan Program Reforma Agraria dapat berjalan tepat sasaran. Program ini didukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Program Reforma Agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan dan efektivitas penggunaan dan pemanfaatan tanah. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengemukakan, Sistem Penataan Agraria dan Berkelanjutan (SPAB) merupakan konsep yang menterjemahkan tugas dan fungsi Ditjen Penataan Agraria.
“Melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2020 sudah disampaikan bahwa Ditjen Penataan Agraria bertugas untuk merumuskan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat dan penataan penggunaan tanah,” katanya, saat diwawancarai Radio Sonora, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Andi menambahkan, SPAB merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa subsistem, yaitu input basis data. Input basis data diperlukan untuk merancang penataan agraria berkelanjutan itu.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Keseriusan Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Input data yang diperlukan adalah data-data spasial dan data-data tekstual. Setelah melakukan input data, maka dapat dirancang penataan agraria yang berkelanjutan yang disebut SPAB. SPAB didukung oleh tiga kegiatan pokok, yaitu penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses.
Dirjen Penataan Agraria menjelaskan, penataan aset merupakan usaha untuk menata penguasaan, kepemilikan dan penggunaan tanah supaya berkeadilan. Dalam penataan aset, tanah diberikan kepada orang dengan kriteria tertentu dengan melakukan penataan penggunaan tanah, agar tanah yang dimiliki masyarakat mendapatkan hasil optimum.
“Penataan penggunaan tanah merupakan usaha untuk mendorong masyarakat menggunakan tanahnya secara baik, dan kegiatan terakhir adalah penataan akses, yang merupakan pemberian kegiatan pemberdayaan masyarakat yang memiliki tanah. Bentuknya bisa pendampingan hingga memberikan bantuan modal,” ujar Andi.
Sistem SPAB ini diharapkan dapat memberikan hasil seberapa besar perbaikan penguasaan dan pemilikan tanah itu, apakah tanah itu sudah digunakan dengan baik dan bagaimana pemberdayaan masyarakat itu dapat memberikan manfaat kepada para pemilik tanah.
“Hasil yang diharapkan adalah terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat. Sistem SPAB ini juga diharapkan ada evaluasi secara berkala setiap tahun, sehingga kita dapat mengetahui manfaat yang diterima masyarakat,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.
Baca Juga: Kementerian ATR BPN Ingin Masyarakat Bisa Daftarkan Sertifikat Tanah
SPAB, intinya tidak hanya berbicara aset tanah, melainkan juga bagaimana melakukan suatu pemberdayaan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga kemudian dapat dilakukan untuk sesuatu yang produktif.
“Saat ini, di negara kita, masyarakat kita bekerja keras untuk mengelola asetnya, tetapi perlu diketahui bahwa di negara-negara maju, aset itu bekerja atau diusahakan secara baik sehingga ini merupakan salah satu sarana mencapai kemakmuran,” kata Andi.