Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa menilai tidak ada yang salah dari keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Supriansa berujar hal tersebut dapat saja terjadi apabila memang kedua belah pihak sepakat. Terlebih Presiden Jokowi sudah memberi lampu hijau terhadap keinginan Kapolri.
"Kalau yang mau merekrut sepakat dengan yang mau direkrut ya, kami doakan saja yang terbaik untuk kedua pihak," ujar Supriansa kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Diketahui, 56 pegawai KPK itu nantinya diproyeksikan akan direkrut Kapolri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Terkait hal itu, Supriansa mempercayakan perekrutan kepada Polri.
Baca Juga: Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Jubir Presiden: Upaya Baik Selesaikan Masalah
"Bagu saya kita percayakan kepada institusi kepolisian mengenai soal merekrut dan direkrut. Tentu sudah dipikirkan secara matang maksud dan tujuannya," kata Supriansa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Izin ke Jokowi Tarik Novel Cs, Kapolri Mau Perkuat Dittipikor Bareskrim
Listyo sebelumnya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelasnya.