Partai Demokrat Usul Pilkada Dimajukan ke 2023, Apa Alasannya?

Rabu, 29 September 2021 | 10:04 WIB
Partai Demokrat Usul Pilkada Dimajukan ke 2023, Apa Alasannya?
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: kbr.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bappilu DPP Partai Demokrat akan melakukan kajian terkait pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei 2024 sebagaimana usulan pemerintah. Hal itu dilakukan mengingat ada beberapa usulan tanggal pencoblosan yang berbeda.

Misalnya, KPU lebih dulu mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari. Kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani sudah mempertimbangkan pelaksanan Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.

Kata dia, usulan KPU telah memperhitungkan jarak dengan pelaksanaan Pilkada. Sementara usulan pemerintah pada Mei dinilai terlalu dekat dengan jarak pencoblosan Pilkada.

"Jika Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024 sesuai usulan pemerintah saat ini, maka akan sulit untuk bisa merealisasikan Pilkada serentak pada November 2024. Ini mesti dikaji lagi lebih cermat dan seksama oleh pemerintah," ujar Kamhar kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Ketimbang Usulan KPU, Nasdem Dukung Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Dilaksanakan Mei

Kamhar mengatakan, pelaksaan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak dalam satu tahun yang sama pada 2024 memiliki konsekuensi beban kerja yang berat bagi penyelenggara. Termasuk menyoal beban anggaran yang besar bagi pemerintah pusat dan daerah. Mengingat dalam satu tahun anggaran harus membiayai dua kali pelaksanaan pemungutan suara.

"Untuk itu, wacana pelaksanaan pemajuan Pilkada yang sebelumnya di 2024 bisa menjadi alternatif. Untuk daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023 bisa dilaksanakan Pilkada serentak pada 2023, sehingga tahun 2024 hanya Pileg dan Pilpres saja. Ini akan mengurai dan mengeliminir berbagai potensi persoalan jika dilaksanakan secara bersamaan semuanya pada tahun 2024," tutur Kamhar.

Termasuk terkait beban jumlah pejabat untuk penugasan sebagai pelaksana tugas kepala daerah menjadi berkurang. Di mana pejabat sementara diperlukan untuk memgisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI