Selain Irjen Napoleon, Ada 4 Tersangka Lain di Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Rabu, 29 September 2021 | 09:08 WIB
Selain Irjen Napoleon, Ada 4 Tersangka Lain di Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaperte sebagai tersangka di kasus penganiayaan Muhammad Kece. Selain Napoleon, ada empat orang lain yang juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (29/9/2021).

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi.

Irjen Napoleon bersama empat tersangka lain bakal dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Resmi! Irjen Napoleon Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya melaksanakan gelar perkara kasus penganiyaan Muhammad Kece pada Selasa (28/9) kemarin. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik juga telah lebih dulu melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat (24/9) malam. Pelaksanaannya dihadiri langsung oleh saksi dan calon tersangka yang salah satunya ialah Irjen Napoleon.

"Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ujar Andi.

Total ada 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Mereka meliputi penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter.

Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

Baca Juga: Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Hari Ini

"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.

"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI